MALANG KOTA – Di tengah pengungkapan 119 kasus narkotika dan obat keras berbahaya selama tiga bulan terakhir, Polresta Malang Kota juga menangani perkara kosmetik ilegal dengan barang bukti sekitar 2 ton bahan baku. (jumat, 09/10/2026)
Pengungkapan ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap bahan yang berpotensi digunakan dalam produksi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan keamanan dan kesehatan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS menjelaskan, perkara kosmetik ilegal tersebut menjadi salah satu kasus menonjol yang diungkap Satresnarkoba Polresta Malang Kota dalam periode 1 Juli hingga 30 September 2026.
Dalam penanganan kasus tersebut, petugas mengamankan berbagai jenis bahan kimia dengan berat keseluruhan sekitar 2 ton.

Namun, jenis bahan secara terperinci, kandungan, tujuan penggunaan, serta hasil pemeriksaan terhadap barang bukti perlu merujuk pada hasil penyidikan dan pengujian yang berwenang.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena keamanan bahan baku merupakan salah satu faktor penting dalam produksi kosmetik.
Produk yang dibuat atau diedarkan tanpa memenuhi ketentuan dapat menimbulkan risiko bagi konsumen, bergantung pada jenis bahan, kandungan, konsentrasi, dan cara penggunaannya.
Danang menegaskan, pengungkapan berbagai perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang yang melanggar hukum dan berpotensi membahayakan kesehatan.
“Yang paling penting bukan hanya berapa banyak kasus yang berhasil diungkap, tetapi berapa banyak masyarakat yang berhasil kita selamatkan dari dampak buruk” dari peredaran barang berbahaya, demikian penekanan Danang dalam keterangannya mengenai hasil pengungkapan tersebut.

Selain perkara kosmetik ilegal, Satresnarkoba Polresta Malang Kota mencatat pengungkapan 116 kasus narkotika dan tiga kasus obat keras berbahaya. Secara keseluruhan, 175 tersangka diamankan, terdiri atas 170 laki-laki dan lima perempuan.
Dalam perkara kosmetik ilegal tersebut, penerapan pasal harus disesuaikan dengan hasil penyidikan, jenis barang, perbuatan yang dilakukan, serta ketentuan hukum yang relevan.
Bahan awal yang tersedia menyebut Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Penerapan ketentuan tersebut tetap perlu diverifikasi berdasarkan aturan yang berlaku dan fakta perkara.

Polresta Malang Kota juga menekankan pentingnya sinergi dengan instansi pengawas terkait untuk mencegah peredaran produk yang tidak memenuhi persyaratan.
Masyarakat diimbau lebih cermat memilih kosmetik, memeriksa legalitas produk melalui kanal resmi BPOM, serta tidak menggunakan produk dengan komposisi atau asal-usul yang tidak jelas.
Pengungkapan perkara ini diharapkan memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahan dan produk kosmetik yang beredar.
Penegakan hukum, pengawasan, dan edukasi publik perlu berjalan beriringan agar keamanan masyarakat tetap terjaga.