NGAWI – Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi Polda Jatim menggelar razia dengan sasaran sepeda motor berknalpot yang tidak sesuai spektek (spesifikasi teknis).
Razia ini dilaksanakan di seputaran simpang empat Kartonyono, pada Minggu (26/5/2024) dini hari.
Pada kesempatan tersebut diamankan belasan anak di bawah umur yang diduga akan melakukan bali (balap liar) di seputaran Ngawi.
Dari 13 (tiga belas) anak-anak yang masih di bawah umur usia SMP ada yang membawa minuman keras.
“Kita rutin menggelar razia balap liar dengan dengan sasaran knalpot yang tidak sesuai spektek,”ujar Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono saat dikonfirmasi media, Senin (27/5).
Dalam giat tersebut dilakukan penindakan pelanggaran kasat mata dan berhasil dilakukan penindakan 18 kendaraan roda dua yang akan digunakan aksi balap liar, dengan rincian barang bukti 13 kendaraan bermotor roda dua dan 5 STNK.
“Kendaraan yang kami amankan, diduga akan digunakan para pemuda untuk balap liar adalah knalpot tidak sesuai spektek, sehingga mengganggu ketertiban lingkungan. Karena bising, banyak warga yang tidak bisa istirahat dengan nyaman,” lanjutnya.
Dikatakan Kapolres Ngawi selain ditindak dengan surat tilang dan teguran, para pemuda yang terjaring tersebut juga diberi pembinaan dan arahan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Kita tegas saja sesuai dengan aturan yang ada. Kami tindak dengan surat tilang juga ditegur, dan pembinaan,” ungkapnya
Sedangkan untuk sepeda motor yang tidak sesuai standart pabrik dan knalpotnya tidak sesuai spektek, Kasat Lantas menegaskan akan di tahan dulu, saat ini berada di pos IKN (Induk Kartonyono Ngawi)
“Kendaraan yang diamankan ini baru bisa diambil setelah pemiliknya melengkapi kendaraan tersebut, sesuai spektek dan mengambilnya harus bersama orang tuanya,” tegas Kapolres Ngawi.
Dia menambahkan kegiatan razia ini dilakukan demi keselamatan bersama dan juga agar masyarakat merasa aman dan nyaman
“Razia ini diharapkan bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Ngawi AKP M Sapari, S.H., mengatakan bahwa miras yang dibawa pemuda dibawah umur tersebut dibeli di daerah Selopuro Kec. Pitu.
“Mereka membeli miras seharga Rp 25 ribu perbotol,” papar AKP Sapari.
Ia mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anaknya, agar menggunakan sepeda motor dengan knalpot standar.
Anak yang di bawah umur juga jangan diizinkan berkendara dengan sepeda motor.
“Kita selalu mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anaknya yang dibawah umur, jangan mengizinkan mengendarai motor. Karena berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain,” tandas Sapari.