Pelapor Pertanyakan P-19 yang Dikembalikan Kejati ke Penyidik Polda Jatim Soal Jual Beli TKD di Sumenep

SURABAYA – Seorang kuasa hukum pada tahun 2015 silam, melaporkan kasus dugaan jual beli tanah kas desa di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ke Polda Jatim.

Terlapor adalah H. Sugianto, yang pada tahun 2024 berdasar hasil pemeriksaan tim penyidik Polda Jatim, terlapor ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polda Jatim.

“Pada tahun 2024 dilakukan penahanan namun setelah berkas dianggap lengkap, Polda Jatim melakukan penyitaan aset milik tersangka dan menyita kurang lebih 187 sertifikat,” kata M. Siddik, Jumat (11/4/2024) siang.

Namun Polda Jatim akhirnya menangguhkan penahanan terhadap tersangka karena pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas ke Polda Jatim dan menyatakan berkas tersebut masih P-19.

M.Sidik menyebut bahwa kejahatan ini terjadi sejak tahun 1997 sampai saat ini masih melakukan kejahatan dan memperjual belikan tanah kas desa tersebut.

“Harapan ke kejaksaan tinggi (Kejati) mesti tersangka pernah mengajukan pra pradilan ke PN Surabaya ditolak. Dan kasus ini layak untuk dilanjutkan. Sehingga tidak ada alasan bagi Kejati untuk P-19,” harap dia.

Sidik menduga kejaksaan ada main mata dengan pihak tersangka.

Karena kasus ini, potensi kerugian hingga triluin an dan masyarakat yang menjadi korban kurang lebih 1000 sertifikat di blokir sampai saat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *