TANGERANG — Front Persaudaraan Islam (FPI) menyatakan akan melaporkan komedian Pandji Pragiwaksono ke pihak berwajib terkait dugaan penistaan agama Islam. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Imam Pusat DPP FPI, Abuya KH Ahmad Qurthuby Jaelani, saat memberikan keterangan kepada media di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (14/1/2026).
FPI menilai terdapat materi dalam pertunjukan stand up comedy “Means Rea” yang ditayangkan melalui platform Netflix, yang dianggap menyinggung dan merendahkan nilai-nilai ajaran Islam, khususnya terkait ibadah sholat.
Menurut Abuya Qurthuby, terdapat potongan pernyataan Pandji dalam tayangan tersebut yang dinilai menyudutkan praktik ibadah sholat, terutama dalam konteks penilaian terhadap kepemimpinan. Hal tersebut, menurut FPI, berpotensi menimbulkan kegaduhan dan melukai perasaan umat Islam.
“Atas hal itu, kami telah mengeluarkan pernyataan sikap sebanyak 15 poin. Salah satunya menegaskan bahwa sholat merupakan pondasi agama dan tidak boleh direndahkan dalam bentuk apa pun,” ujar Abuya Qurthuby.

Ia menambahkan, FPI meminta Pandji Pragiwaksono untuk segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada umat Islam serta menyatakan tobat atas pernyataannya. Jika permintaan tersebut tidak diindahkan, FPI memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Apabila tidak ada itikad baik, kami akan melaporkan dugaan penistaan agama ini kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
FPI juga mengimbau aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dan profesional dalam menyikapi persoalan yang menyangkut isu sensitif keagamaan, guna menjaga ketertiban dan kondusivitas di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pandji Pragiwaksono terkait pernyataan dan rencana pelaporan tersebut.