KOTA MALANG — Polsek Sukun, Polresta Malang Kota, segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan cepat Call Center 110 terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial MR di Jalan Pisangcandi Barat, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Peristiwa tersebut dilaporkan korban sekitar pukul 18.00 WIB, sementara kejadian sekitar pukul 12.00 WIB hari Selasa (15/09/2026)
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Pisangcandi bersama piket Reskrim dan personel Patroli Polsek Sukun mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan awal.

Korban sebelumnya mengaku didatangi dan dibuntuti seorang pengendara sepeda motor matik yang menggunakan helm berwarna merah, kemudian diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap dirinya.
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, respons cepat dilakukan setelah laporan diterima melalui operator layanan 110, pelayanan kepolisian untuk memastikan laporan masyarakat segera ditangani sekaligus memberikan pendampingan kepada korban.
“Setelah menerima laporan melalui 110, personel Polsek Sukun langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan mendampingi korban untuk proses penanganan lebih lanjut,” ujar Lukman. (Rabu 15/09/2026)
Dalam penanganannya, polisi mengantar korban ke SPKT Polresta Malang Kota dan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk membuat laporan resmi.

Korban juga didampingi menjalani pemeriksaan medis dan visum di RSSA Malang.
Selain itu, petugas berkoordinasi dengan pihak keamanan kampus untuk memperoleh rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi.
Rekaman tersebut diharapkan dapat membantu proses penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku dan mengungkap rangkaian kejadian.
Lukman menegaskan, penanganan laporan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan dan pendampingan terhadap korban.

“Tujuannya agar laporan dapat segera ditindaklanjuti, korban mendapatkan pendampingan, dan petugas memperoleh informasi maupun bukti pendukung untuk proses penyelidikan,” katanya.
Hingga berita ini diunggah, Polresta Malang Kota dan Polsek Sukun masih melakukan penelurusan tersangka, mengingat ciri-ciri pelaku sudah termonitor CCTV di TKP.
Polresta Malang Kota melalui Polsek Sukun mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana agar segera melapor, baik melalui Call Center 110, Jogo Malang Presisi 08111272000 ataupun mendatangi Kantor Polisi Terdekat, sebagai salah satu bentuk masyarakat untuk mendukung proses penyelesaian Kasus.
Layanan cepat Polri 110 ataupun tersebut menjadi salah satu sarana respons cepat kepolisian dalam menerima pengaduan dan melakukan tindakan awal di lapangan.