Fahmy Radhi Dukung Pengusutan Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara, Desak Sanksi Tegas demi Jaga Ketahanan Energi Nasional

JAKARTA – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang mengusut dugaan pelanggaran kewajiban pemenuhan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). (Rabu, 8/7/2026)

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas menjadi kunci menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mencegah terulangnya krisis pasokan batu bara yang berpotensi mengganggu sistem kelistrikan Indonesia.

Dukungan tersebut disampaikan Fahmy di Jakarta, menyusul penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kewajiban DMO yang diduga berdampak pada terganggunya pasokan batu bara bagi PT PLN (Persero).

Ia menilai pengusutan perkara tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor energi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha pertambangan.

Fahmy menjelaskan, kebijakan DMO diterapkan pemerintah guna memastikan kebutuhan batu bara dalam negeri, khususnya untuk pembangkit listrik, tetap terpenuhi sebelum perusahaan melakukan ekspor.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tersebut sangat penting agar pasokan energi nasional tetap terjaga dan masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat terganggunya layanan kelistrikan.

“Penegakan hukum diperlukan agar kewajiban DMO benar-benar dipatuhi,” ujar Fahmy.

Ia mengungkapkan, persoalan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik bukanlah isu baru.

Saat harga batu bara dunia meningkat, sebagian perusahaan tambang cenderung lebih memilih mengekspor hasil produksinya karena memberikan keuntungan yang lebih besar dibanding memenuhi kebutuhan domestik dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Kondisi tersebut, lanjut Fahmy, berpotensi menyebabkan berkurangnya pasokan batu bara ke PLN sehingga mengganggu operasional sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pemadaman listrik bergilir yang merugikan sektor industri maupun rumah tangga.

Fahmy Radhi Dukung Pengusutan Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara, Minta Sanksi Tegas bagi Pelanggar

“Pemadaman listrik berdampak luas terhadap aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat,” katanya.

Fahmy menegaskan, pemerintah sebenarnya telah mengatur kewajiban DMO melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018, yang mewajibkan perusahaan tambang memasok sedikitnya 20 persen dari total produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk PLN, dengan harga khusus sebesar 70 dolar Amerika Serikat per metrik ton.

Namun, menurutnya, implementasi regulasi tersebut masih memerlukan pengawasan yang lebih kuat agar seluruh perusahaan mematuhi kewajiban pasokan sesuai ketentuan yang berlaku

Ia mendukung langkah penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas tata kelola sektor pertambangan sekaligus memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar aturan.

“Pelanggar DMO harus diproses sesuai hukum dan diberi sanksi tegas,” tegas Fahmy.

Selain penegakan hukum, Fahmy juga mendorong pemerintah dan PLN melakukan pembenahan sistem supply chain management batu bara, meningkatkan kualitas pemeliharaan PLTU, serta memperkuat sistem pemantauan distribusi agar jumlah maupun waktu pengiriman batu bara sesuai dengan kebutuhan operasional pembangkit.

Menurutnya, pengawasan yang terintegrasi akan memperkecil potensi penyimpangan sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional dalam jangka panjang.

“Monitoring pasokan harus diperkuat agar kebutuhan PLN selalu terpenuhi,” ujarnya.

Fahmy menambahkan, pelanggaran terhadap kewajiban DMO tidak cukup diselesaikan melalui sanksi administratif.

Perusahaan yang terbukti melanggar, kata dia, perlu dikenai tindakan tegas mulai dari denda, pembatasan atau larangan ekspor, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri menjadi momentum memperbaiki tata kelola industri batu bara secara menyeluruh, memperkuat kepastian hukum, serta menjaga keberlangsungan pasokan energi nasional demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan kepentingan masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *