MALANG KOTA – Polresta Malang Kota Polda Jatim tidak hanya fokus pada penindakan hukum terhadap peredaran narkotika, tetapi juga mengedepankan rehabilitasi bagi masyarakat yang terpapar penyalahgunaan narkoba.
Saat konferensi pers Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menyamaikan Langkah ini menjadi bagian dari strategi humanis untuk menyelamatkan korban, sekaligus memutus mata rantai permintaan narkotika (demand reduction) di wilayah Kota Malang. (Jumat, 30/1/2026).
Menurutnya, kebijakan rehabilitasi merupakan tindak lanjut arahan pemerintah, bahwa pengguna narkotika, khususnya korban, harus lebih diutamakan pemulihan dibanding pemidanaan.
“Mereka, para korban. Maka kami mengupayakan rehabilitasi agar mereka bisa sembuh dan kembali produktif di masyarakat,” ujar Kombes Pol Putu Kholis.
Ia menjelaskan, rehabilitasi bukan sekadar pengobatan, tetapi bagian dari upaya strategis Polresta Malang Kota dalam memutus rantai permintaan narkoba.
Dengan memulihkan korban dari ketergantungan, potensi pasar narkotika dapat ditekan sehingga peredaran ikut melemah.

“Dengan rehab penyalahguna narkotika, Bisa memutus rantai permintaan (demand reduction). Selain menyembuhkan juga mencegah korban terlibat Narkoba.” imbuhnya.
Dalam pelaksanaannya, Polresta Malang Kota bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, tenaga kesehatan, hingga unsur sosial-keagamaan.
Polresta juga membentuk tim asesmen terpadu yang bertugas menilai apakah seorang pengguna layak mendapatkan rehabilitasi.
“Tim asesmen terpadu yang melibatkan berbagai pihak dan menjadi rujukan kami. Lokasi rehab termasuk pondok pesantren yang memiliki pendekatan rohani dan religi untuk memulihkan korban narkoba,” jelas Putu Kholis.
Selain rehabilitasi, Polresta Malang Kota juga memperkuat langkah edukasi dan sosialisasi sebagai bagian dari memutus rantai distribusi (supply reduction).
Kampanye anti narkoba digencarkan di lingkungan kampus, sekolah, serta melalui kegiatan sambang kampung di wilayah yang dinilai rawan peredaran narkotika.

“Warga Kota Malang ini majemuk. Kami tingkatkan kerja sama dan mengajak kampus-kampus untuk edukasi serta kampanye anti narkoba. Di beberapa titik rawan juga kami sentuh dengan kegiatan yang menggugah kesadaran masyarakat,” tegasnya.
Kapolresta mengajak seluruh elemen masyarakat aktif berperan dalam pemberantasan narkoba, termasuk melaporkan ke layanan cepat Polri 110 atau di Jogo Malang Presisi 0811-1272-000 apabila ada anggota keluarga atau lingkungan yang membutuhkan rehabilitasi.
“Ayo laporkan jika menemukan penyalahgunaan narkotika agar bisa kita tindaklanjuti dengan pendekatan yang tepat, tidak selalu penjara, tetapi juga pemulihan,” pungkasnya.
Sebagai gambaran hasil nyata, sepanjang Januari 2026 Polresta Malang Kota mengungkap 31 kasus narkotika dengan 36 tersangka. Dari jumlah tersebut, 12 kasus dengan 14 tersangka diselesaikan melalui pendekatan restorative justice dengan mengedepankan rehabilitasi.
Langkah tersebut menegaskan komitmen Polresta Malang Kota menghadirkan penegakan hukum yang tegas, humanis, kolaboratif, serta berorientasi pada penyelamatan generasi dari bahaya narkotika.