Polres Jembrana Berhasil Ungkap Kasus Illegal Logging, Amankan Puluhan Gelondong Kayu Jati dari Kawasan Hutan Melaya

JEMBRANA, BALI – Kepolisian Resor Jembrana kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di bidang kehutanan. Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus illegal logging di kawasan hutan Penginuman, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada Kamis (23/10/2025) dan dirilis pada hari Senin, 27/10/2025.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (50), warga Kecamatan Melaya, yang kedapatan mengangkut kayu jati hasil tebangan liar menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Colt Pick Up DK 8013 WP. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita 32 gelondong kayu jati berbagai ukuran, serta sejumlah alat yang digunakan untuk menebang pohon seperti gergaji, kapak, dan tali tambang plastik.

Kapolres AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan anggota di lapangan yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu dari kawasan hutan tanpa izin.

“Dari hasil penyelidikan, petugas kami berhasil mengamankan pelaku saat sedang membawa kayu jati hasil hutan tanpa izin. Penangkapan ini merupakan komitmen Polres Jembrana dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang dapat merusak lingkungan,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menebang sedikitnya tujuh batang pohon jati sejak bulan September 2025, kemudian memotongnya menjadi 32 gelondong kayu. Kayu-kayu tersebut diangkut menggunakan sepeda motor dari dalam hutan menuju rumahnya, lalu dipindahkan menggunakan mobil pick up untuk dijual.

Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku pernah dihukum dalam kasus serupa pada tahun 2009 dengan vonis satu tahun penjara. Kini, M kembali harus berhadapan dengan hukum karena melanggar ketentuan Pasal 37 angka 12 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b dan Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Kapolres Jembrana juga mengimbau masyarakat agar turut menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan aktivitas penebangan tanpa izin.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dari praktik penebangan liar. Bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait hasil hutan, segera laporkan kepada kepolisian atau petugas kehutanan terdekat,” tegas Kapolres.

Barang bukti berupa puluhan gelondong kayu jati, mobil pick up, sepeda motor, serta alat-alat penebangan kini telah diamankan di Mapolres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Jembrana menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi kelestarian alam di wilayah Kabupaten Jembrana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *